Jamaah umrah dari Tanah Suci yang telah sampai Tanah Air tidak boleh langsung pulang ke rumah. Satgas Penanganan Covid 19 mengatakan, para rombongan jamaah yang sudah sampai dari Tanah Suci harus menjalani pemeriksaan sebagai langkah screening Covid 19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sambil menunggu hasil tes, maka jamaah harus karantina. Hal ini untuk memastikan kesehatan terkait Covid-19.
Selanjutnya, sambil menunggu hasil tes keluar, para jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Hal ini untuk memastikan status kesehatan para jemaah bebas dari virus corona sebelum kembali ke keluarga.
“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jamaah akan kita rujuk untuk memperoleh penanganan lebih lanjut,” jelas Wiku.
Wiku juga menambahkan, bagi jamaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi.
Pada area fasilitas kesehatan yang sudah pemerintah tentukan.
Penyelenggaraan ibadah umrah Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah.
memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Regulasi ini juga untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umroh agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah.
Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.