Gencil News – Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa aksi pamer sertifikat telah mendapatkan vaksin adalah hal yang berbahaya. Untuk itu Pemerintah melarang kepada orang yang telah mendapatkan vaksin, jangan pamer sertifikat vaksin di medsos.
“Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” kata Wiku dalam jumpa pers daring, Selasa (23/4).
Aksi pamer sertifikat vaksin pada medsos, menurut Prof. Wiku dapat memberikan risiko kebocoran data pribadi.
“Penting untuk diketahui bahwa di dalam sertifikat bukti telah divaksin, terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai,”katanya
Wiku mengingatkan dalam sertifikat vaksin tercantum quick response code (QR Code). Kode itu digunakan untuk menyimpan data pribadi peserta vaksin.
- Bapenda Kota Pontianak Tertibkan Tiga Titik Reklame Tak Taat Pajak
- Ramalan Zodiak 15 Desember 2024: Peruntungan Cinta dan Karier
- Kakan Kemenag Kubu Raya Tekankan Pentingnya 5 Nilai Budaya Kerja
- PLN dan Pemprov Targetkan 367 Desa Kalbar Teraliri Listrik
- Lirik Lagu “Ayo Sayang Culik Aku Dong” Viral
“Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” tuturnya.
Pemerintah pada saat ini telah mengeluarkan sertifikat sebagai tanda bahwa warga telah menerima dua dosis vaksin.