Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jokowi Bantah Intervensi Kasus E-KTP, Minta Publik Periksa Berita 2017

×

Jokowi Bantah Intervensi Kasus E-KTP, Minta Publik Periksa Berita 2017

Sebarkan artikel ini
"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi meminta publik memeriksa pemberitaan pada November 2017 untuk membuktikan hal tersebut.

Gencil News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto (Setnov).

Jokowi meminta publik memeriksa pemberitaan pada November 2017 untuk membuktikan hal tersebut.

“Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Selain itu, menurut Jokowi, proses hukum Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan. Novanto divonis bersalah dalam kasus e-KTP tersebut dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

“Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” ujar Jokowi.

Jokowi pun mempertanyakan alasan diramaikannya isu tersebut. “Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga membantah pernah bertemu dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas kasus hukum Setnov.

Menurut Presiden, dirinya sudah memerintahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk memeriksa pertemuan tersebut.

“Saya juga sudah perintahkan kepada Setneg untuk mengecek apakah ada pertemuan atau tidak. Sampai sekarang belum ada laporan,” ujar Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *