Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jual Surat Tes Corona Palsu, Sanksi 4 Tahun Penjara

×

Jual Surat Tes Corona Palsu, Sanksi 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jual Surat Tes Corona Palsu, Sanksi 4 Tahun Penjara
Jual Surat Tes Corona Palsu, Sanksi 4 Tahun Penjara

Gencil News- Kemunculan surat tes corona palsu pada waktu belakangan ini menyeruak. Dengan adanya pemberlakuan wajib untuk menunjukan surat keterangan hasil tes negatif kepada para pengguna jasa transportasi di tanah air. Memicu sejumlah oknum untuk memanfaatkan peluang jual surat hasil tes corona palsu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan. Ada sanksi pidana yang menanti pada seseorang yang menjual surat keterangan tes Corona palsu.

“Tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP. Pasal 267 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” kata Prof Wiku.

Wiku Bakti Bawono Adisasmito juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat. Apabila menemukan pratik kejahatan pemalsuan surat hasi tes negatif corona, masyarakat segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada praktik pelanggaran serupa,” pesan Prof Wiku.

“Jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.

Selain ancaman hukuman pidana. Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *