Nasional

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Terkait Rambut Polisi Wanita

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Terkait Rambut Polisi Wanita
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Terkait Rambut Polisi Wanita ?istimewa

Gencil News – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan yang mengatur tata cara berambut bagi polisi wanita (polwan) di Indonesia.

Surat keputusan tersebut, yang diberi nomor Kep/1164/VIII/2023, bertujuan untuk mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam pelaksanaan tugas mereka, sambil menekankan pentingnya menampilkan sisi humanis dalam pelayanan publik.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aturan baru ini sejalan dengan standar yang diterapkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan polisi-polisi di berbagai negara di seluruh dunia. Hal ini menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk terus meningkatkan profesionalisme dan penampilan polwan sesuai dengan norma internasional.

Baca juga   Salman Khan Selamat Dari Serangan Ular Setelah 2 Kali Digigit

Aturan ini menguraikan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh polwan terkait panjang dan model rambut mereka. Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:

Ketentuan Rambut Polwan dengan Panjang Lebih dari 2 cm dari Kerah:

  1. Wajib menyanggul rambut dengan model cepol yang ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos dengan diameter maksimal 15 cm.
  2. Dilarang menggunakan aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
  3. Tidak boleh memiliki jambul atau poniponi.
  4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kesesuaian, dan kepantasan dalam berpenampilan selama tugas berlangsung.
  5. Tidak diperbolehkan mengubah warna asli rambut.
Baca juga   Surah Al Qadar Terjemahan dan Latinnya

Ketentuan Rambut Polwan Pendek:

  1. Panjang rambut maksimal tidak boleh melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
  2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
  3. Tidak diperbolehkan mengubah warna asli rambut.
  4. Dilarang memangkas rambut terlalu pendek seperti model rambut pria.

Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):

  1. Penggunaan wig diperbolehkan jika polwan mengalami sakit atau kondisi kesehatan yang memerlukan penggunaan wig. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung dari personel yang bersangkutan.
  2. Warna wig harus disesuaikan dengan warna rambut asli.
  3. Tetap memperhatikan nilai-nilai kerapian, kesesuaian, dan kepantasan dalam berpenampilan selama pelaksanaan tugas.
Baca juga   Liam Neeson Nyaris Tewas Dalam Syuting Film ‘The Ice Road’

Selain itu, aturan tersebut juga mencantumkan bahwa polwan beragama Islam diperbolehkan menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi polwan yang sedang melaksanakan tugas khusus dan ingin menggunakan rambut panjang atau mewarnai rambut, mereka harus mendapatkan surat perintah tugas sebagai persyaratan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan penampilan polwan dalam menjalankan tugas-tugasnya, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kesesuaian. Dengan adanya aturan ini, diharapkan polwan dapat tampil dengan rapi dan profesional, sambil tetap menunjukkan sisi humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top