Gencil News- Saat ini pemerintah melalui Kementrian Agama telah resmi untuk memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik dan beralih pada kartu nikah digital.
Kartu nikah digital ini nantinya akan diberikan dalam bentuk format pada bulan Agustus 2021. Dalam hal ini Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Ditjen bimas Islam Kementrian Agama, Jajang Ridwan menjelaskan bahwa kartu nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin jika ingin membawa dokumen nikah.
Ia mengatakan bahwa untuk layanan kartu nikah digital ini bisa diakses pada semua KUA yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Simak tahapan untuk membuat kartu nikah digital bagi calon pasangan pengantin :
- Mengisi Formulir di situs Simkah
Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah pada Simkah Web www.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. - Cek kotak masuk email dan WhatsApp
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah - Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp.
Tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah per Agustus 2021 saja. Kemenag mengatakan kartu nikah digital juga bisa didapatkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Berikut cara bikin surat nikah digital bagi yang sudah lama menikah yakni :
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Sebagai informasi, kartu nikah digital merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.
