Gencil News- Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan bahwa kartu nikah digital sudah berlaku sejak akhir Mei 2021 lalu.
Dalam penggantian kartu nikah fisik ke digital sendiri sudah ada aturannya dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu.
Untuk penerapan kartu nikah digital sendiri dilaksanakan bertepatan dengan peluncuran pencanangan 6 KUA Model oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2021 lalu.
“Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan kartu nikah digital. Tapi yang kartu nikah fisik selesai bulan Agustus ini,” kata Jajang
Ia menjelaskan bahwa program kartu digitalisasi ini merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang Kemenag canangkan.
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak KUA yang ada di Indonesia yang memiliki alat penunjang untuk mencetak kartu nikah fisik. Ini dikhawatirkan bisa membuat para calon pengantin kecewa bila tak mendapatkan kartu nikah fisik.
Maka itu, Ia menjelaskan bahwa sudah sepatutnya saat ini kartu nikah bertransformasi menjadi digital.
Dimana anggaran yang awalnya untuk membuat kartu nikah fisik, bisa dialihkan untuk menunjang program lainnya pada KUA.
“Jadi budget untuk kartu dan blanko itu bisa untuk dialihkan ke yang lain, seperti rekrut SDM KUA juga. Karena banyak juga SDM kita yang masih single fighter. Jadi dialokasikan untuk yang lain,” ujarnya.
Jajang juga menambahkan bahwa kartu digital ini tak hanya pasangan baru yang dapat memiliki namun pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu digital ini. Namun dengan mekanisme yang sudah KUA atur.
Mekanisme mendapat Kartu Nikah Digital
Berikut mekanisme pasangan pengantin untuk bisa mendapatkan kartu nikah secara digital yakni :
- Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah terlebih dulu melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
- Pasangan calon pengantin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah
- Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp.
