Nasional

Kemenkes Tegaskan Vaksin Sinovac Hanya Untuk Vaksinasi Anak

Kemenkes Tegaskan Vaksin Sinovac Hanya Untuk Vaksinasi Anak
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Gencil News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Sinovac hanya akan digunakan dalam program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.

Dalam Surat Edaran tersebut menegaskan jika vaksin sinovac hanya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Kami sampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun. Dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, mengutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).

Baca juga   Australia Diminta Hormati Keputusan Indonesia Beri Remisi pada Umar Patek

“Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac,” sambungnya.

Maxi mengatakan, melalui SE tersebut, pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga   Pemuka Agama Imbau Hindari Kerumunan

Tata cara pelaksanaan vaksinasi anak mengacu pada standar yang tertuang dalam SK Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan SK vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dengan COV10- 19.

Sebelumnya, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun mulai 14 Desember 2021. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya telah mencatat 26,7 juta anak usia 6 hingga 11 tahun yang mendapatkan vaksin Covid. -19.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin dosis penuh. Dante mengatakan, vaksin Covid-19 untuk anak-anak telah melewati rekomendasi dari Kelompok Penasehat Teknis Indonesia. Untuk Imunisasi (ITAGI) dan mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga   Pos Indonesia Raih Penghargaan Human Capital & Performance Award

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top