Gencil News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Sinovac hanya akan digunakan dalam program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.
Dalam Surat Edaran tersebut menegaskan jika vaksin sinovac hanya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
“Kami sampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun. Dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, mengutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).
“Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac,” sambungnya.
Maxi mengatakan, melalui SE tersebut, pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun di seluruh kabupaten/kota.
Tata cara pelaksanaan vaksinasi anak mengacu pada standar yang tertuang dalam SK Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan SK vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dengan COV10- 19.
Sebelumnya, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun mulai 14 Desember 2021. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya telah mencatat 26,7 juta anak usia 6 hingga 11 tahun yang mendapatkan vaksin Covid. -19.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin dosis penuh. Dante mengatakan, vaksin Covid-19 untuk anak-anak telah melewati rekomendasi dari Kelompok Penasehat Teknis Indonesia. Untuk Imunisasi (ITAGI) dan mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
