Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kenaikan Pangkat PNS Dipercepat menjadi Enam Kali Setahun

×

Kenaikan Pangkat PNS Dipercepat menjadi Enam Kali Setahun

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Pangkat PNS Dipercepat menjadi Enam Kali Setahun
Kenaikan Pangkat PNS Dipercepat menjadi Enam Kali Setahun

Pada Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada Kamis (15/02), “Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN.” Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya terjadi dua kali dalam setahun, yaitu tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini PNS dapat mengajukan pengusulan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS serta Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023. Meskipun periode kenaikan pangkat dipercepat, hal ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Menteri Anas menjelaskan, “Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya.” Meskipun demikian, PNS tidak dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun. Periodisasi ini merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat.

Proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian kinerja PNS yang diusulkan untuk kenaikan pangkat didasarkan pada evaluasi kinerja periodik.

Baca juga  Pemkot Pontianak Fasilitasi Sidang Itsbat Sekaligus Penerbitan Akta Nikah

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kejelasan bagi para PNS dalam mengatur karir dan pengembangan diri. Dengan demikian, penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepuasan kerja PNS, serta secara keseluruhan, memperkuat sistem kepegawaian negara.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pula bahwa pelayanan publik yang berkaitan dengan kepegawaian akan semakin lancar dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pemberdayaan aparaturnya demi kemajuan negara ke depan.