Gencil News – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengubah tes teori Surat Izin Mengemudi (SIM) dari metode tradisional menjadi tes online.
Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan layanan SIM berbasis teknologi informasi untuk mendukung rencana tersebut. Namun untuk ujian praktik, pemohon wajib hadir pada lokasi pembuatan SIM terdekat.
- Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak di Al Nassr hingga 2026
- Pengurangan Tenaga Lepas RRI, Ini Faktanya!
- 13 Kata-Kata Anak Motor Keren yang Menginspirasi Tentang Kehidupan dan Cinta
- Kapal Hias Pontianak Sabet Juara 1 Saprahan Khatulistiwa 2025
- Pemuda durhaka di Pontianak Tendang Ibu Kandung Demi Uang Buat Nyabu
“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” kata Istiono dikutip dari laman resmi
Istiono belum menjelaskan sifat teknis tes teori SIM online. Ia hanya mengatakan bahwa prosedur tersebut sudah masuk dalam target atau rencana Kapolri selama 100 hari kerja.
Listyo Sigit telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjadi Kapolri, dan sebelumnya merekomendasikan berbagai layanan kepolisian secara online, termasuk urusan SIM.
“Sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan,” ungkap Listyo.