Gencil News- Mengenal lebih jauh mengenai Virtual Police atau Polisi Digital yang memantau konten dan memberikan peringatan pada ruang digital.
Sejak 25 Februari 2021, Pihak kepolisian sudah resmi menjalankan Virtual Police, Sebuah unit yang Kapolri Jenderal Listyo Sigit gagas.
Secara garis besar untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo soal pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Sedangkan, Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
- Peringati Tragedi 9/11, Pemimpin AS Kesampingkan Perbedaan Politik
- Marc Marquez Pilih Kesampingkan Motor 2025
- Pemkot Pontianak Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
- Yamaha Siap Tinggalkan Mesin Inline-4: Era Baru Dimulai
- Shio yang Paling Apes di 13 September 2024
Virtual Police adalah upaya Korps Bhayangkara untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Polisi akan memberikan edukasi dan notifikasi. Bahwa Konten tertulis dalam media sosial tersebut merupakan tindak pidana, jadi jangan tulis ulang dan segera hapus,” ujar Argo
Polisi Virtual juga untuk menjaga kamtibmas dalam ruang digital, masuk dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
yaitu pada program nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.
- Peringati Tragedi 9/11, Pemimpin AS Kesampingkan Perbedaan Politik
- Marc Marquez Pilih Kesampingkan Motor 2025
- Pemkot Pontianak Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
- Yamaha Siap Tinggalkan Mesin Inline-4: Era Baru Dimulai
- Shio yang Paling Apes di 13 September 2024
Dalam hal ini, Argo juga menjelaskan Lebih Jauh lagi mengenai polisi virtual yang Memantau Ruang Digital sebagai berikut:
- Virtual Police memberikan peringatan kepada akun yang melakukan pelanggaran pada media Hal ini penilaiannya setelah mempertimbangkan pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri, kata Argo.
- Saat akun mengunggah tulisan gambar yang berpotensi melanggar pidana. Langkah selanjutnya, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
- Jika ahli mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran pidana, baik penghinaan atau yang lainnya, langkah selanjutnya adalah pengajuan ke direktur siber atau pejabat siber yang d itunjuk untuk memberikan pengesahan.
- Kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.
- Peringatan akan terkirim lewat pesan langsung (DM). Sebab, Kepolisian tidak ingin peringatan dari Virtual Police kepada pengguna media sosial ini pihak lain ketahui karena bersifat rahasia.
“Diharapkan dengan adanya Polisi Virtual dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada dalam dunia maya.
Selanjutnya, Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkap Argo.