Menkominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti memfasilitasi aktivitas perjudian online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan tanda daftar PSE, menjadikannya ilegal di wilayah hukum Indonesia.
Pencabutan Tanda Daftar PSE
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa pencabutan tanda daftar akan menyebabkan PSE tersebut dianggap ilegal. “Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE. Jadi, tidak terdaftar lagi, itu ilegal dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nanti selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bisa mencabut izinnya,” ujar Budi Arie.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan ruang digital Indonesia dari aktivitas yang melanggar hukum, khususnya perjudian online yang semakin marak.
Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online
Sebagai langkah lanjutan, Menkominfo Budi Arie juga menginstruksikan setiap PSE untuk menandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online. Pakta ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online yang difasilitasi oleh PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Per kemarin, saya sudah menandatangani surat untuk lebih dari 11 ribu PSE untuk segera membuat Pakta Integritas,” tandasnya.
Pakta Integritas ini mengikat semua PSE, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri. Menkominfo menekankan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan berkala untuk memastikan bahwa Sistem Elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.
Deklarasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie, didampingi oleh Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo dan sejumlah pejabat lainnya, memimpin langsung pembacaan Deklarasi Pakta Integritas bersama perwakilan dari 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional.
Pakta Integritas ini berisi tiga poin utama, yaitu:
- Pengawasan dan Pencegahan: PSE diwajibkan melakukan pemeriksaan dan pengawasan berkala untuk mencegah dan memitigasi risiko perjudian online dalam Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
- Kampanye dan Edukasi: PSE diminta melaksanakan kampanye dan edukasi mengenai bahaya perjudian online kepada seluruh karyawan dan pihak terkait.
- Dukungan terhadap Pemerintah: PSE diwajibkan mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan konten perjudian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menkominfo juga menyoroti platform-platform besar seperti BigoLive yang telah menerima peringatan kedua terkait perjudian dan konten pornografi. Jika peringatan tidak diindahkan, Budi Arie tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan platform tersebut.