Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menunggu RUU PDP Untuk Atasi Pencurian Data Digital

×

Menunggu RUU PDP Untuk Atasi Pencurian Data Digital

Sebarkan artikel ini
Menunggu RUU PDP Untuk Atasi Pencurian Data Digital
Menunggu RUU PDP Untuk Atasi Pencurian Data Digital

Gencil News- Menunggu RUU PDP Untuk Atasi Pencurian Data Digital. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak sekedar dirancang untuk urusan keberlangsungan bisnis digital yang kompeten melainkan juga menjawab urgensi kedaulatan data secara nasional.

Sehingga RUU PDP ini menjadi sangat penting, untuk mengakomodir kepentingan bangsa, termasuk warga negara yang terbelengu oleh persoalan keamanan data yang begitu kompleks.

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan RUU PDP ini, harusnya tidak hanya mengatur soal hukuman dan ekosistem siber di tanah air saja.

Dilansir dari seluler id Pratama mengatakan “Tapi lebih ke bagaimana kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) ini mengikuti standar keamanan, sehingga bila terjadi pencurian data akan bisa dicek apakah mereka memenuhi standar keamanan atau tidak. Jika tidak maka mereka bisa dituntut dan wajib memberikan ganti rugi. Hal ini yang Nampak menankutkan pihak swasta dan juga lembaga negara pengelola data masyarakat”

Ketakutan itu bisa digambarkan pada sistem Peraturan Pelindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) yang berlaku sejak tahun 2018, untuk menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menangani dan melindungi data pribadi.

Sanksinya bagi pihak yang melanggar GDPR (General Data Protection Reguler) atau Regulasi Umum Perlindungan Data ditentukan dalam denda yang dimulai dari 10 juta Euro hingga 20 juta Euro, atau bahkan menggunakan dasar omzet perusahaan bersangkutan sejumlah 2-4 persen.

Serupa dengan GDPR, RUU PDP pun juga sedemikian keras hukumannya, dalam draft bahkan nominal pidana denda paling tinggi mencapai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah kesempatan, dengan tegas menyebut tidak segan mendenda atau bahkan menutup Facebook, Google, Whatsapp, atau platform yang berasal dari luar negeri jika melanggar hal-hal terkait data pribadi orang Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *