Gencil News – Mudik kali ini bisa lebih menghemat pengeluaran atau biaya yang banyak. Pasalnya sejumlah kelonggaran telah diberikan pemerintah, seperti halnya pencabutan PCR bagi beberapa kriteria.
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi para pemudik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam adendum tersebut terdapat penambahan ketentuan syarat perjalanan khusus dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
SE tersebut juga berlaku untuk semua moda transportasi baik laut, darat (dengan kendaraan pribadi atau umum) penyeberangan dan kerata api
Berikut kriteria pemudik yang tidak wajib PCR dan syarat perjalanan terbaru :
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Dengan kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Sementara anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Anak usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.