Gencil News – Pemerintah mewajibkan sekolah yang guru-gurunya telah divaksin dua kali, untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun, bagi orang tua, kesempatan itu tetap menjadi pilihan, bukan kewajiban.
Usai menengok sejumlah sekolah, Selasa (14/9), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berdiskusi dengan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Keduanya membahas pelaksanaan PTM, kesiapan sekolah dan program vaksinasi baik bagi guru maupun siswa.
Setelah pertemuan itu, kepada media Nadiem menjelaskan sejumlah kebijakan terkait vaksin dan pelaksanaan PTM. Dia menyebut, vaksinasi tidak menjadi kriteria untuk pembukaan sekolah. Di sisi lain, justru vaksinasi guru menjadi kriteria untuk mewajibkan sekolah memberi opsi tatap muka terbatas.
“Di semua daerah dengan level 1-3 boleh tatap muka sekarang juga. Tidak perlu menunggu vaksinasi selesai, walaupun hampir semua tenaga pendidik 50-60 persen sudah divaksin. Tidak perlu menunggu. Tetapi ada sekolah-sekolah yang wajib melaksanakan tatap muka mulai sekarang, yaitu yang gurunya sudah divaksin lengkap dua kali,” ujar Nadiem.
Antara Wajib dan Boleh PTM
Penjelasan itu untuk menjawab kebingungan pihak sekolah, mengenai PTM dan program vaksinasi bagi para guru mereka. Sesuai penjelasan Nadiem, seluruh daerah yang berada dalam level 1 sampai 3 PPKM, bisa menyelenggarakan PTM. Ini bisa bermakna keputusan berada di tangan sekolah. Namun, jika seluruh guru di sekolah tersebut telah menerima dua kali dosis suntikan vaksinasi, sekolah wajib memberi opsi PTM.
“Untuk sekolah-sekolah yang sudah divaksin gurunya lengkap, wajib menyediakan opsi PTM. Orang tua tidak boleh dipaksa. Keputusan terakhir ada di orang tua. Kalau memang orang tua tetap mau anaknya mengikuti PJJ (pembelajaran jarak jauh, red), dipersilakan,” kata Nadiem.
Wajib bermakna sekolah harus memberi pilihan kepada orang tua, apakah anaknya akan mengikuti PTM atau PJJ. Sekolah tidak boleh menunda pelaksanaan PTM, jika guru lengkap tervaksin.
Nadiem juga meminta guru memahami aturan dari pusat, dan aturan dari daerah. Kebijakan pemerintah pusat tertuang dalam SKB 4 Menteri revisi terakhir yang dikeluarkan pada Maret 2021. Dalam kesepakatan itu, pemerintah pusat ingin semua daerah dalam level 1-3 PPKM bisa menyelenggarakan PTM. Sedangkan daerah yang masih di level 4 pengajaran sepenuhnya dilakukan secara jarak jauh (PJJ).
Selain itu, aturan pusat hanya menyangkut pembatasan jumlah anak per kelas, yaitu 18 anak per kelas untuk SD, SMP dan SMA sederajat, serta lima anak per kelas untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Kegiatan pembelajaran juga harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, tidak boleh membuka kantin dan tidak ada kegiatan ekstrakurikuler.
Nadiem juga menjelaskan, proses vaksin bagi anak menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
“Kemenkes sekarang bergerak sangat cepat untuk melakukan vaksinasi anak-anak umur 12-18 tahun. Di Yogyakara pun sudah sangat cepat dan hampir semua gurunya sudah divaksinasi,” kata Nadiem.
Kemendikbudristek juga memberi keleluasaan bagi sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk persiapan dan pelaksanaan PTM.
Sektor Pendidikan Dinilai Siap
Dihubungi VOA, epidemiolog dari Universitas Hasanuddin Makassar, Ridwan Amiruddin, menilai sekolah secara umum relatif siap menjalankan PTM.
“Kalau sekolah sepertinya sudah siap begitu, karena dia bisa cek dulu apa yang harus disiapkan untuk proses tatap mukanya dan ada tahapannya. Misalnya kalau daerahnya masih oranye bisa 25 persen dari siswa, kalau dia sudah masuk ke zona kuning bisa 50 persen,” kata Ridwan.
Pekan lalu, kata Ridwan, dia mengikuti pertemuan dengan kepala sekolah di Sulawesi Selatan untuk mengukur kesiapan mereka menyelenggarakan PTM. Sejumlah pengaturan, seperti waktu belajar dan kapasitas yang dimungkinkan, telah disepakati. Prinsipnya, sekolah akan mengikuti semua aturan yang berlaku, khususnya kesepakatan bersama di tingkat menteri.
“Banyak persiapan yang harus dilakukan agar sekolah tidak menjadi klaster baru,” tambah Ridwan.
Secara umum, kondisi COVID-19 di Indonesia memang sudah menurun. Menurut hukum pandemi, kata Ridwan, ada periode pertumbuhan, percepatan pertumbuhan, periode puncak, menurun hingga berakhir. Jika memang akhir Juli dianggap sebagai puncak pandemi, kemudian masuk periode menurun pada Agustus, boleh jadi September ini kondisi memang melandai secara signifikan.
Ridwan menduga, varian Delta mungkin daya tularnya sudah menurun, dan di sisi lain cakupan vaksinasi semakin baik.
“Tingkat kesadaran warga terhadap protokol kesehatan, terutama untuk wilayah kota besar itu, semakin baik,” ujarnya.
Jika pun ada perburukan ke depan, misalnya karena pembukaan aktivitas masyarakat seperti di sektor pendidikan ini, Ridwan yakin sektor kesehatan sudah siap.
Persiapan dan Evaluasi Daerah
Di Yogyakarta sendiri, PTM belum dilaksanakan secara luas. Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan.
“Yang penting menyiapkan diri, nanti kalau sudah tiba momentumnya, kita akan tatap muka,” kata Sultan.
Vaksinasi untuk guru telah dilakukan maksimal, begitu pula bagi siswa dalam rentang usia yang diperbolehkan. Menurut Sultan, tinggal sedikit target yang harus dikejar untuk ini.
Kegiatan PTM juga akan ditetapkan sebuah pilihan atas persetujuan orang tua. Sehingga jika ada dampaknya, tidak muncul protes atau persoalan hukum di belakang.
Di Jawa Tengah, penyelenggaraan PTM juga terus dimonitor, termasuk oleh Ganjar Pranowo selaku gubernur. Hari Rabu (15/9) dia menyempatkan diri untuk memantau pelaksanaan PTM di SMPN 33 Semarang. Dia melihat sendiri, sekumpulan siswa yang berkerumun menunggu guru yang belum datang.
“Harusnya ada patroli. Ada satgas sekolah. Sekolah harus membentuk Satgas COVID-19. Ternyata sekolah ini belum membentuk satgas. Jadi kalau melihat anak-anak berkerumun seperti itu, dianggapnya biasa. Padahal kan itu bahaya,” kata Ganjar.
Ganjar meminta kejadian serupa tidak terus terulang. Dinas Pendidikan hingga sekolah harus berkomunikasi dan melakukan evaluasi total untuk memastikan kesiapan sekolah. Dia mengakui, dalam inspeksi mendadak ke wilayah lain seperti Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali, kejadian serupa juga terjadi.
“Saya minta segera diperbaiki. Kalau nanti berkali-kali melakukan pelanggaran, ya kita tutup. Sekolah tidak boleh menggelar PTM karena pelanggaran itu menunjukkan ketidaksiapan sekolah,” tambahnya.