Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pajak di 13 Bandara Dihapus Hingga Desember 2020

×

Pajak di 13 Bandara Dihapus Hingga Desember 2020

Sebarkan artikel ini
Pajak di 13 Bandara Dihapus Hingga Desember 2020
Pajak di 13 Bandara Dihapus Hingga Desember 2020

Gencil News- Pajak di 13 Bandara Dihapus Hingga Desember 2020. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual pada Kamis (22/10/20) memperkirakan 1.628.314  penumpang bandara bisa menikmati kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax hingga Desember 2020.

Adapun stimulus PJP2U itu diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021.

Foto Ilustrasi Files : Firstbusinessflight

Pajak di 13 Bandara Dihapus Hingga Desember 2020. adapun daftar 13 bandara dengan airport tax yang ditanggung pemerintah ialah ;

  • Bandara Soekarno-Hatta (CGK),
  • Bandara Hang Nadim (BTH),
  • Bandara Kualanamu Medan (KNO),
  • Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS),
  • International Yogyakarta Kulon Progo (YIA),
  • Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP),
  • Bandara Internasional Lombok Praya (LOP),
  • Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG),
  • Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).
  • Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ),
  • Bandara Silangit (DTB),
  • Bandara Banyuwangi (BWX)
  • Bandara Adi Sucipto (JOG).

Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang, Novie menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute yang sudah ada, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

“Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.

Dampak yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor). Stimulus PJP2U ini sendiri akan berlaku mulai 23 Oktober hingga 30 Desember 2020.

Novie berharap jika program insentif itu dinilai efektif tentu Kemenhub akan melakukan melanjutkan hingga 2021.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *