Scroll untuk baca artikel
Nasional

DPR Usut Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

×

DPR Usut Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (2/9/2024) malam.
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Gencil News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (2/9/2024) malam.

Kepala BPKH, Fadlun Imansyah, saat bersaksi di hadapan pansus mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tahun 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Menurut Fadlun, Kemenag mengirimkan surat pada 10 Januari 2024 yang menetapkan pembagian kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.

Padahal, jumlah yang telah disepakati pada rapat panitia kerja (panja) antara DPR dan Pemerintah adalah kuota haji reguler sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah.

“Tanggal 10 itu yang jadi perbedaannya. Jika ditotal dari surat Dirjen PHU, terdapat 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus. Sehingga totalnya 241 ribu, tetapi tidak ada totalnya di dalam surat ini,” ungkap Fadlun dalam rapat pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Akibat perbedaan tersebut, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 triliun. Namun, jumlah yang ditransfer oleh BPKH hanya sebesar Rp 7,88 triliun sesuai dengan permintaan Kemenag.

“Sejauh ini, yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp 7,88 triliun. Tapi kalau kesepakatan di panja 221.720,” tegas Fadlun.

Di sisi lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 karena melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan keterangan kepada DPR.

“Siapa saksi yang meminta perlindungan LPSK, ada enggak? Karena setahu saya semua saksi dari Kemenag,” ujar Yaqut di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen.

Yaqut menegaskan bahwa Kemenag tidak akan mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR dan meminta agar informasi mengenai dugaan tekanan tersebut ditelusuri terlebih dahulu.

“Kami tidak mungkin mengintimidasi. Saya sudah instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai tugas dan fungsi mereka,” tegasnya.

Yaqut juga meminta agar para saksi dari Kemenag memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai dengan tugas serta fungsinya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *