Gencil News- PT Pelni menerapkan kebijakan baru mengenai pandemi pada masa PPKM yang ada di daerah level 1 sampai level 4.
Penerapan kebijakan ini berdasarkan SE Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan serta prokes yang harus penumpang patuhi selama perjalanan dengan menggunakan kapal Pelni.
Namun persyaratan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sedang melakukan perjalanan pada wilayah perintis, 3TP serta pelayaran terbatas.
Syarat Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Selama PPKM Level 1-4 yakni :
- Penumpang dari/ke wilayah ppkm level 3-4 penumpang wajib membawa : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama). Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam). Hasil negatif Rapid Test Antigen (1×24 jam).
- Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2 Penumpang wajib membawa: Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam). Hasil negatif Rapid Test Antigen (1×24 jam).
- Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui
Adapun syarat ini juga harus sesuai dengan kondisi serta kebijakan pada wilayah masing-masing.