Gencil News – Pemerintah berencana akan menghapus pegawai honorer dari instansi pemerintahan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tjahjo mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.
“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo mengutip dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Ia menilai jika aturan tersebut sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berikut lanngkah penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu:
Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Yakni sebanyak 1 PPPK, rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.
Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021 sebanyak 2 orang.
Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Kelima, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Bagaimana Nasib Pegawai Honorer?
Ia memparkan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan hanya membuka formasi PPPK. Maka kelompok nomor tiga juga akan masuk ke formasi PPPK.
Dengan adanya skema tersebut, menurutnya akan memakan waktu yang cukup lama sehingga harus menyesuaikan dengan penerimaaan CPNS tahun ini.
Oleh karena itu, Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap mendapat kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.
Adapun honorer periset yang belum S3 akan mendapatkan fasilitas menempuh pendidikan S3 by research.
“Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah,” terang Tjahjo.