Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengambil langkah konkret untuk mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/3411/DN-09.PSB3/2024 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 600.4.15/8886/LHK tanggal 14 Agustus 2024 tentang pembatasan penggunaan botol minuman dan kantong plastik sekali pakai.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola toko retail dan pusat perbelanjaan di Kota Singkawang, untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat.
Pemkot Singkawang menetapkan aturan penting yang wajib diperhatikan:
- Pelarangan Kantong Plastik Belanja
Mulai 1 Januari 2025, pelaku usaha tidak diperkenankan menyediakan kantong plastik belanja, baik gratis maupun berbayar. - Alternatif Pengganti
Pelaku usaha disarankan menyediakan tote bag atau goodie bag sebagai alternatif ramah lingkungan. - Sosialisasi dan Edukasi
Toko retail dan pusat perbelanjaan diharapkan mengedukasi pengunjung untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Tahapan Pemberlakuan
Larangan penggunaan kantong plastik akan diberlakukan dalam dua tahap:
- Tahap I: Dimulai 1 Januari 2025, berlaku untuk Hypermart, Indomart, dan Alfamart.
- Tahap II: Dimulai 1 Juli 2025, berlaku untuk semua pengelola toko atau pusat perbelanjaan di Kota Singkawang.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Singkawang berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program pengurangan sampah plastik.
Sosialisasi yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu mengubah kebiasaan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Kota Singkawang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program keberlanjutan demi masa depan yang lebih hijau.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Surat Edaran ini melalui portal resmi Pemkot Singkawang.