Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan. Hal ini berarti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. Dengan demikian, keputusan MK yang diperoleh melalui judicial review (JR) dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku
Dasco: Putusan MK yang Berlaku dan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal
Menurut Sufmi Dasco, pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada memastikan bahwa aturan pendaftaran Pilkada tetap mengikuti hasil keputusan MK. Dasco menjelaskan, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi tersebut sebelum pendaftaran dimulai, mengingat rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco Kamis (22/8/2024), dikutip dari Kompas
“Enggak mungkin kita paripurnakan saat pendaftaran Pilkada. Ini justru akan menimbulkan kekacauan,” ujarnya.
Tidak Ada Rapat Paripurna Tambahan
Terkait kecurigaan adanya rapat paripurna tambahan pada malam hari, Dasco menegaskan bahwa tidak ada agenda semacam itu. “Saya jamin, enggak ada rapat paripurna tambahan malam ini,” imbuhnya, memastikan bahwa proses pengesahan revisi UU Pilkada telah sepenuhnya dibatalkan