Nasional

Pengurangan Pengetatan Aturan Usaha, Simak Apa Saja Itu

Pengurangan Pengetatan Aturan Usaha, Simak Apa Saja Itu

Gencil News- Saat ini pemerintah sudah mulai mengurangkan pengetatan aturan terhadap operasi mal, restoran serta industri yang orientasinya ekspor.

Hal ini dilakukan atas izin yang Menko Perekonomian, Airlangga sampaikan pada hari senin (9/8/2021).

Namun, dalam membuka operasi bagi pemilik usaha ini pemerintah hanya memperbolehkan bagi wilayah yang masuk dalam kategori level 3. Nantinya mal serta restoran ini akan tetap boleh buka dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen saja.

“Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker,” kata Airlangga

Baca juga   Aktivis Lingkungan Ingatkan Pemerintah Soal Limbah Medis Corona

Selain itu, untuk batas beroperasi seperti mal hanya boleh hingga pukul 20.00 saja waktu setempat.

Lanjutnya, bagi industri orientasi ekspor yang berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4 pada luar Jawa dan Bali tetap boleh beroperasi 100 persen.

“Apabila ditemukan ada klaster ditutup lima hari,” tuturnya.

Untuk saat ini, tercatat bahwa ada 45 kabpuaten kota di jawa dan Bali yang masuk pada wilayah PPKM level 4. Kemudian untuk level 3 sebanyak 302 kabupaten dan 39 lainnya masuk dalam kategori PPKM level 2

Baca juga   Gubernur Pastikan Pelabuhan Internasional di Kalbar Segera Beroperasi

Untuk saat ini, pada wilayah Jawa dan Bali pemerintah baru mengadakan uji coba pembukaan mal pada empat kota dengan kapasitas 25 persen. Pengunjung yang datang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top