Gencil News – Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kalbar mengikuti Rapat Persiapan Penerapan PPKM Nataru secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian diikuti oleh Gubernur, Bupati Walikota seluruh Indonesia.
Plh Sekda Kalbar, Junaidi, Kepala BKAD Kalbar, Mahmudah kemudian Kepala Satpol PP Kalbar, Anthonius Rawing mengikuti rakor pada hari Rabu (8/12/2021).
Mendagri RI menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ia meminta kepada seluruh Pemda untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Sehingga perlu adanya langkah-langkah antisipatif terhadap kerumuman atau perkumpulan massa yang berpotensi terjadinya penularan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Indonesia termasuk dalam negara beresiko rendah penularan Covid-19 dan masuk dalam level 1. Ini karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat penularan yang sama serta terkendalinya kasus konfirmasi positif Covid-19 selama lebih kurang 140 hari.
Dengan itu, Tito Karnavian menyebut jika Presiden tidak menetapkan PPKM Level 3 saat Nataru.
“Kita harus bersyukur Indonesia masuk dalam level 1. Maka dari itu, Presiden tidak menetapkan level 3 pada saat Nataru nanti, tetapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru. Tidak ada penyekatan, tetapi kita tetap melakukan pembatasan. Jangan lengah dan tetap waspada dengan pandemi Covid-19, karena belum usai,” papar Mendagri RI.
Syarat Perayaan Natal dan Tahun Baru
Mendagri juga mengijinkan kerumunan dengan jumlah maksimal sebanyak 50 orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik.
Sementara untuk tempat hiburan dan mall, maksimal kapasitas sebanyak 75%. Kegiatan seni dan olahraga boleh terlaksana tanpa ada penonton.
Ia menyebut tidak ada perayaan malam tahun baru, Namun pemerintah setempat wajib melihat dan memahami situasi wilayah dalam melasanakan suatu kegiatan. Ini merupakan Intruksi Mendagri yang harus dipatuhi.
“Intruksi ini akan segera diterbitkan dan didistribusikan ke seluruh daerah. Saya juga menginstruksikan kepala daerah untuk segera mengadakan rapat dengan jajaran Forkopimda dan membuat produk yang bisa mengikat masyarakat” tegas Tito Karnavian.