Nasional

Persiapan Nataru, Mendagri Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru

×

Persiapan Nataru, Mendagri Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Persiapan Nataru, Mendagri Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru
Persiapan Nataru, Mendagri Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru

Gencil News – Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kalbar mengikuti Rapat Persiapan Penerapan PPKM Nataru secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian diikuti oleh Gubernur, Bupati Walikota seluruh Indonesia.

Plh Sekda Kalbar, Junaidi, Kepala BKAD Kalbar, Mahmudah kemudian Kepala Satpol PP Kalbar, Anthonius Rawing mengikuti rakor pada hari Rabu (8/12/2021).

Mendagri RI menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ia meminta kepada seluruh Pemda untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus  Covid-19.

Baca juga  Muhammad Yunus Bertekad Lawan Gugatan Hukum Demi Capai Kebijakan Ekonomi Baru di Bangladesh

Sehingga perlu adanya langkah-langkah antisipatif terhadap kerumuman atau perkumpulan massa yang berpotensi terjadinya  penularan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Indonesia termasuk dalam negara beresiko rendah penularan Covid-19 dan masuk dalam  level 1. Ini karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat penularan yang sama serta terkendalinya kasus konfirmasi positif Covid-19 selama lebih kurang 140 hari.

Dengan itu, Tito Karnavian menyebut jika Presiden tidak menetapkan PPKM Level 3 saat Nataru.

“Kita harus bersyukur Indonesia masuk dalam level 1. Maka dari itu, Presiden tidak menetapkan level 3 pada saat Nataru nanti, tetapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru. Tidak ada penyekatan, tetapi kita tetap melakukan pembatasan. Jangan lengah dan tetap waspada dengan pandemi Covid-19, karena belum usai,” papar Mendagri RI.

Baca juga  Kadisporapar Minta LSKM Kalbar Kembangkan Potensi Adat Budaya
Syarat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Mendagri juga mengijinkan kerumunan dengan jumlah  maksimal sebanyak  50 orang dengan tetap melaksanakan  protokol kesehatan yang ketat. Selain itu juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik.

Sementara untuk tempat hiburan dan mall, maksimal kapasitas sebanyak 75%. Kegiatan seni dan olahraga boleh terlaksana tanpa ada penonton.

Ia menyebut tidak ada perayaan malam tahun baru, Namun pemerintah setempat wajib melihat dan memahami situasi wilayah dalam melasanakan suatu kegiatan. Ini merupakan Intruksi Mendagri yang harus dipatuhi.

Baca juga  Pemain Nomor 9 Barcelona yang Terkenal Sepanjang Masa

“Intruksi ini akan segera diterbitkan dan didistribusikan ke seluruh daerah. Saya juga menginstruksikan kepala daerah untuk segera mengadakan rapat dengan jajaran Forkopimda dan membuat produk yang bisa mengikat masyarakat” tegas Tito Karnavian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *