Scroll untuk baca artikel
Nasional

PN Balikpapan Menjatuhkan Vonis Kepada Tujuh Aktivis Papua

×

PN Balikpapan Menjatuhkan Vonis Kepada Tujuh Aktivis Papua

Sebarkan artikel ini
Buchtar Tabuni, tokoh gerakan kemerdekaan Papua (ULMWP), dalam sidang di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Juni 2020.
Buchtar Tabuni, tokoh gerakan kemerdekaan Papua (ULMWP), dalam sidang di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Juni 2020.

GENCIL NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (17/06) menjatuhkan vonis kepada empat dari tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

PN Balikpapan menjatuhkan vonis kepada eks Ketua BEM Universitas Cenderawasih Papua, Ferry Kombo; Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay; Hengky Hilapok; dan mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Urobmabin.

Para hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman penjara yang dijatuhkan dipotong masa tahanan. Ini berarti para aktivis tersebut akan bebas dalam beberapa pekan lagi.

Puluhan aktivis HAM menggelar demo di depan pengadilan, Rabu, menuntut pembebasan tujuh aktivis tersebut.

“Dakwaannya tidak berdasar,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. ”Dakwaan itu bertentangan dengan janji terdahulu Presiden Joko Widodo untuk melindungi hak kebebasan berpendapat.”

Jaksa sebelumnya mengusahakan hukuman lima hingga 17 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, sebuah tuntutan yang dikecam kelompok-kelompok HAM. Sejumlah aktivis HAM berusaha menggalang dukungan di media sosial dengan #PapuanLivesMatter.

“Indonesia memiliki versi protes ‘Black Lives Matter’ sendiri tahun lalu. Polisi menahan dan mendakwa orang-orang yang mengorganisasikan protes-protes itu,” kata Direktur Biro Asia Human Rights Watch Brad Adams, menjelang pembacaan vonis hukuman.

Sebelumnya juga, sekitar 200 politisi Papua, pemimpin keagamaan dan anggota DPR telah menandatangani sebuah petisi yang meminta Jokowi untuk membatalkan dakwaan terhadap mereka.

Buchtar Tabuni, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dijatuhi 11 bulan penjara. Pada 2008, ia juga pernah dinyatakan bersalah melakukan makar dan dipenjarakan selama tiga tahun.

Pada akhir persidangan Buchtar menyatakan ia akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia merasa yakin tidak bersalah.

Buchtar bersama enam orang lain ditangkap karena diduga mengkoordinasi aksi demonstrasi pada Agustus 2019 lalu yang bertujuan menentang aksi rasisme di Surabaya.

Selain Buchtar, dua aktivis lain yang divonis hari ini adalah mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan mahasiswa asal Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Uropmabin. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *