Gencil News – Polisi berencana akan melarang penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor. Larangan tersebut kemudian disertakan dengan sanksi atau tilang yang akhirnya menuai beragam komentar masyarakat Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membenarkan kabar tersebut, namun ia mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap imbauan. Pada saat tugas Operasi Patuh 2022 ini, jajarannya akan memberikan skema penilangan terhadap pengendara sebagai teguran keselamatan bagi yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
Ia mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak lagi menggunakan sandal jepit dan menggantinya dengan sepatu sejak Senin (13/6/2022) kemarin.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” jelas Firman dalam keterangannya mengutip dari HAI dari NTMC Polri.
Menurutnya, pengendara yang menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan. Sehingga tak dapat melindungi tubuh khususnya bagian kaki.
“Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” lanjut Firman.
Firman menyebut bahwa sepatu tidak lah mahal dari pada keselamatan nyawa, sehingga ia berharap masyarakat tidak mengeluh keberatan dengan kebijakan ini.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa penumpang harus mengenakan helm sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ini bertujuan untuk menghindari cendera yang lebih parah pada kepala saat kecelakaan.