Nasional

Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Dendanya Mencapai Rp3 Juta

Tilang Elektronik
Pantauan CCTV ETLE di Kota Pontianak

Gencil News – Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.

Mulai hari ini 13 hingga 26 Juni 2022, polisi akan menindak tegas pengendara yang melakukan 8 pelanggaran. Tak main-main jumlah dendanya bisa sampai Rp 3 juta.

Baca juga   Isu Hijab Dalam Olahraga Kembali Mencuat di Prancis

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Tilang akan dilakukan melalui dua cara, yaitu manual dan elektronik.

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE),” kata Sriyanto, (9/6/22).

Ia mengimbau jajarannya agar melakukan tindakan melalui pendekatan humanis. Salahsatunya dengan melakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baca juga   PREDIKSI MotoGP Sachsenring 2021, Apakah Dominasi Honda Bertahan?

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Berikut delapan pelanggaran beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

Baca juga   Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top