Gencil News – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa – Bali. Perpanjangan PPKM ini mengharuskan sejumlah kegiatan perdagangan di DKI Jakarta tutup maksimal pukul 22.00.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Dalam Inmendagri itu diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mal.
Sementara untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal/pusat perdagangan boleh beroperasi. Namun dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.