Gencil News – Jajaran pemerintah baik pusat ataupun daerah diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo 14 September kemarin menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim.
“Masa di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama. Dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan jika konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik menjadi solusi atas persoalan besarnya anggaran subsidi BBM di APBN.
Dengan itu dapat menekan impor minyak sehingga terjadi penghematan devisa dan tercipta kemandirian energi nasional.
“Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang sumber energinya lebih murah dan diproduksi dalam negeri. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” katanya.