Nasional

Begini Cara Peserta BPJS Kesehatan Registrasi Ulang

×

Begini Cara Peserta BPJS Kesehatan Registrasi Ulang

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Peserta BPJS Kesehatan Registrasi Ulang
Begini Cara Peserta BPJS Kesehatan Registrasi Ulang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mulai melakukan cleansing data (penonaktifan sementara) bagi peserta yang memiliki data yang bermasalah.

BPJS Kesehatan juga melakukan cleansing data dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca juga  Gagal Bongkar Toko Hape, Seorang Pemuda Berurusan Dengan Polisi

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

“Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu,” ujarnya.

Baca juga  Citra Duani Bahas Solusi Penyediaan Air Bersih di Kayong Utara

Adapun, registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui: Aplikasi Mobile JKN

  1. Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU!

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di RS
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Baca juga  Jangan Mengganggu Orang Lain Dengan Lisanmu

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” kata Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *