Scroll untuk baca artikel
Nasional

Saat Ini Pelanggan Kereta Api Wajib Sudah Di Vaksin

×

Saat Ini Pelanggan Kereta Api Wajib Sudah Di Vaksin

Sebarkan artikel ini
Saat Ini Pelanggan Kereta Api Wajib Sudah Di Vaksin
Saat Ini Pelanggan Kereta Api Wajib Sudah Di Vaksin

Gencil News- Saat ini pelanggan kereta api lokal maupun jarak jauh yang akan berpergian wajib sudah mendapatkan vaksin. Dimulai dari hari Selasa (14/9/2021)

Kebijakan ini berlaku sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

“Adanya pemberlakuan syarat vaksin ini. Maka syarat STRP, Surat Tugas atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,”kata Kuswardoyo, manager Humasda PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung.

Kuswardoyo memaparkan bahwa bukti adanya surat yang menyatakan sudah melaksanakan vaksin ini akan kembali di cek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum menaiki kereta api.

Nantinya data vaksinasi tersebut akan muncul secara otomatis pada layar petugas boarding. Sebab saat ini KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Serta calon pelanggan wajib menyertakan NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas. Maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujarnya.

Untuk syarat pda perjalanan KA jarak jauh minimal sudah melaksanakan vaksinasi dosis pertama serta surat hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kuswardoyo juga menjelaskan bahwa untuk anak dibawah 12 tahun belum bisa untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Lanjutnya, bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa mendapat vaksin. Wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

“Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah. Serta hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *