Gencil News- Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surar edaran terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru.
Surat Edaran tersebut tertuang pada No. 23 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/11/2021).
Surat ini nantinya akan ditetapkan masa berlakunya pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dari keluarnya surat tersebut, jadi untuk Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 serta Addendun Surat Edaran No.20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengeluarkan atas dasar penemuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang saat ini ada pada negara Afrika Selatan.
Varian ini memiliki nama Omicron dan menyebar luas pada beberapa negara di dunia. Yang mana adanya kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 sudah menyebabkan peningkatan kasus khususnya pada Benua Afrika bagian Selatan.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku
Ia menerangkan bahwa atas adanya arahan dari presiden serta koordinasi intens, maka diputuskan untuk mnyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.
“Untuk memperkuat penyesuaian ini, kementerian dan lembaga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan prokes terbaru ini sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terkait.
“Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19,” pungkasnya.
