Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik di tahun 2020. Dimulai dengan kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 900 VA per Januari 2020.
Adapun, naiknya tarif listrik untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA (Volt Ampere). Disinyalir, kenaikan mencapai Rp 29.000 per bulan alias tak lebih dari Rp 1.000 per hari.
Kenaikan tarif golongan RTM 900 VA ini disepakati sejak September lalu, bersama dengan DPR. Sementara, untuk golongan tak mampu masih akan tetap disubsidi tak ada penyesuaian tarif.
Terkait hal ini, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara. “Semua kan ada yang naik. Kita kan belum tahu, kita lihat aja. Apa yang ngga. Masa kau mau tetap segitu aja?” katanya di kantornya selasa (19/11/2019).
Sementara itu Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas rencana penyesuaian tersebut agar lebih matang. Jika tak ada aral melintang, kenaikan tarif listrik akan mulai diterapkan per 1 Januari 2020.
“Tahun depan kalau yang mampu nanti disesuaikan,” kata Arifin ditemui di Arifin di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Dari beberapa sumber melaporkan dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengtakan pihaknya tengah memikirkan skenario penyesuaian tersebut. Ia bilang penyesuaian bisa dilakukan dengan menaikkan atau menurunkan tarif yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Yang namanya adjustment itu-kan naik turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus, mau bertahap, nah itu yang lagi dikaji. Apakah per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, berapa persen kenaikkannya,” tutur Rida.
Rida mengatakan penyesuaian di Januari akan melihat pergerakan dari harga batu bara serta harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada tiga bulan sebelumnya. Selain itu juga mempertimbangkan daya beli masyarakay dan daya saing industri.
“Industri misalkan lagi kaya stagnan terus listriknya malah dinaikin kan mungkin kurang elok. Kan kita harus dilihat,” ujar dia.
Kendati nantinya ada kenaikan, namun Rida menjamin nilainya tidak signifikan. Bila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp1.000 per hari.
Kenaikan yang diperkirakan sekitar Rp29 ribu per bulan tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA). “Naiknya Rp29 ribu. Artinya, enggak Rp1.000 per hari kan,” kata Rida.
Adapun untuk golongan RTM 900 VA, lanjut Rida yakni merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VII DPR RI yakni terkait pencabutan subsidi bagi golongan tersebut
“Untuk 2020 kita dengan DPR sepakat itu (RTM 900 VA) tidak termasuk golongan yang tarif adjusment,” jelas dia.