GENCIL NEWS – Seorang staf ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Kasusnya meningkatkan kekhawatiran terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember.
Ketua KPU Arief Budiman mengumumkan staf ahli tersebut menjalani swab test pada Jumat, 17 Juli, dan dinyatakan positif Senin 20 Juli. Ia diperiksa setelah istrinya dinyatakan positif pada 16 Juli.
Arief mengatakan, pegawai tersebut baru bekerja di KPU mulai 1 Juli. Dia langsung izin bekerja dari rumah pada 16 Juli setelah mengetahui status istrinya.
“Nanti 14 hari ke depan akan dilakukan tes swab ulang. Hari ini sampai 14 hari ke depan dia sudah melakukan isolasi mandiri,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (21/7) di Gedung KPU RI.
Pegawai tersebut, ujar Arief, berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Arief mengatakan KPU langsung menyemprot desinfektan dan menutup ruangan di mana staf tersebut bekerja.
Selain itu kantor KPU tidak menggunakan AC sentral sehingga dipercaya dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Ada pun ruangan staf yang bersangkutan tidak terhubung dengan ruangan lainnya.
Meski begitu, kata Arief, KPU tetap melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh Gedung KPU RI yang memiliki 4 lantai.
“Kita sudah melakukan isolasi, desinfeksi, termasuk melakukan tracing terhadap orang-orang, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada dalam satu ruangan. Hasilnya negatif semua,” tandasnya.
Arief menegaskan, seluruh komisioner pun telah diperiksa dan dipastikan berstatus negatif. Untuk mencegah penularan, KPU menetapkan bekerja dari rumah bagi sebagian pegawai mulai Selasa-Kamis (21-24 Juli).
“Sambil kita lihat perkembangan nanti, apakah perlu diperpanjang atau dianggap cukup selama tiga hari,” tambahnya.
Meski mendapatkan kasus ini, KPU RI akan tetap melaksanakan Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat pada hari Rabu (22/7) pagi.