Publik tengah dihebohkan oleh beredarnya surat edaran dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Surat tersebut menginstruksikan para kepala desa, ketua RT, hingga kader Posyandu di wilayah Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten, untuk menghadiri peringatan haul ke-2 ibunda Yandri Susanto.
Acara haul, yang merupakan peringatan tahunan kematian seseorang, dilaksanakan pada hari ini di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.
Surat edaran ini menjadi sorotan karena ditandatangani pada 21 Oktober 2024, bertepatan dengan hari pelantikan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan menggunakan kop surat dan stempel resmi kementerian, surat tersebut ditujukan untuk mengundang perangkat desa di wilayah tersebut untuk hadir dalam acara keluarga sang menteri.
Kontroversi Penggunaan Kop Surat Kementerian
Penggunaan kop surat resmi kementerian untuk keperluan acara keluarga ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dalam cuitannya di akun Twitter resmi @mohmahfud, Mahfud MD memberikan tanggapan tegas mengenai surat tersebut.
“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di pondok pesantren mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tidak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati,” tulis Mahfud MD pada 22 Oktober 2024.
Tanggapan Mahfud MD ini menyoroti bahwa acara keluarga, meskipun diselenggarakan oleh tokoh publik seperti seorang menteri, tidak sepatutnya menggunakan fasilitas dan perangkat resmi dari kementerian, karena dapat menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang.
Kaitan Politik di Tengah Kontroversi
Selain permasalahan penggunaan kop surat kementerian, posisi politik Yandri Susanto juga turut disorot. Yandri, yang dikenal sebagai tokoh Partai Amanat Nasional (PAN), memiliki keterkaitan politik yang cukup kompleks. Saat ini, istri Yandri, Ratu Zakiyah, berstatus sebagai calon Bupati Serang yang akan bertarung dalam Pilkada Serang 2024.
Ratu Zakiyah maju bersama Najib Hamas sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Koalisi ini terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, NasDem, PSI, Perindo, Garuda, PBB, dan Partai Prima. Dalam kontestasi politik tersebut, Ratu Zakiyah akan bersaing dengan Andhika Hazrumy, anak dari mantan Gubernur Banten Ratu Tatu Chosiyah.
Beredarnya surat undangan dari Yandri Susanto ini lantas memicu spekulasi tentang potensi keterkaitan acara haul dengan kampanye politik sang istri. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Yandri Susanto ataupun PAN terkait hal ini, publik terus mencermati perkembangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Peringatan Haul dan Reaksi Publik
Acara haul ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun dilaksanakan pada pagi hari ini, 22 Oktober 2024. Dalam surat edaran yang beredar, kehadiran para kepala desa dan RT seolah diwajibkan. Hal ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat terkait adanya tekanan atau kewajiban bagi para perangkat desa untuk hadir dalam acara tersebut.
Berbagai tanggapan muncul di media sosial. Beberapa pihak menyatakan bahwa sebagai tokoh publik, Yandri seharusnya lebih bijaksana dalam menggunakan fasilitas kementerian untuk acara pribadi. Di sisi lain, ada yang menganggap hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada pemimpin desa setempat, mengingat hubungan baik yang mungkin terjalin antara masyarakat desa dan keluarga Yandri.