Scroll untuk baca artikel
Nasional

Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

×

Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal ketat oleh polisi setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan perkara korupsi, 11 Juli 2024.

Gencil News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian dengan penyedia barang dan jasa (vendor) swasta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa SYL bersalah melanggar Pasal 12 e junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara masa pemerintahannya akan berakhir pada Oktober nanti. Lima anggota kabinet lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi, yaitu Idrus Marham, Juliari Batubara, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, dan Johnny Gerald Plate.

Hakim: SYL Terbukti Korupsi

Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL mencapai Rp14,1 miliar dan US$30 ribu. Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta, atau diganti hukuman penjara tambahan jika tidak dibayar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim. “Dia bukan contoh yang baik sebagai pejabat publik, apa yang dilakukannya adalah melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan bahkan memperkaya diri sendiri dengan korupsi.”

KPK Tangkap SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap SYL pada Oktober lalu. Ia membantah melakukan kesalahan. Namun, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian yang pernah dipimpinnya bersaksi bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di kementerian diminta menyerahkan 20 persen dari anggaran mereka kepada SYL. Para penyedia barang dan jasa (vendor) juga diminta untuk menyisihkan uang guna memenuhi permintaan SYL.

SYL menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, hadiah, apartemen, menyewa jet pribadi, menyelenggarakan pesta dan pertemuan keluarga, serta ziarah dan perayaan keagamaan. Ia juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan untuk partai politik Nasdem.

Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Tim jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk SYL, dengan mengatakan bahwa antara Januari 2020 hingga Oktober 2023, politisi itu telah menerima total hampir Rp44,5 miliar dan US$30 ribu. Dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Korupsi merupakan masalah endemik di Indonesia dan KPK, salah satu dari sedikit lembaga yang efektif dalam pemberantasan korupsi, sering kali diserang oleh anggota parlemen yang ingin mengurangi kekuasaannya. Sejak didirikan pada 2003, KPK telah menangkap banyak pejabat tinggi, termasuk 250 anggota DPRD, 133 bupati dan walikota, 18 gubernur, 83 anggota DPR, dan 12 menteri.