Gencil News – Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), terhitung mulai 17 Juli 2022
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta api, pesawat terbang dll akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut. Untuk mendukung kebijakan tersebut, dia mengatakan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mulai 17 Juli 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022
“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” bunyi SE tersebut, Jumat (8/7).
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Untuk pemeriksaan antigen, pelaku perjalanan harus memeriksa sampel dalam kurun waktu 1 X 24 jam sementara tes PCR 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi alasan khusus atau penyakit komorbiditas, boleh melakukan perjalanan.
Syaratnya ialah wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 X24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang belum divaksin juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Orang yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan Covid-19.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022.