Gencil News – Pemerintah memastikan mulai 2023, instansi pemerintah tidak lagi memiliki tenaga honorer. Namun, pegawai honorer berpeluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang pengelolaan pegawai negeri dengan perjanjian kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan pemerintahan. Namun, pekerja honorer bisa menjadi pegawai negeri sipil jika memenuhi persyaratan tertentu.
Pengangkatan tenaga honorer ke PNS akan memprioritaskan beberapa sektor, termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga terampil yang sangat pemerintah butuhkan.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya mengutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce mengutip dari CNBC Indonesia.
Berikut syarat tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.