Gencil News – Pada 20 Oktober 2024 mendatang, presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kendati demikian, Jokowi akan mendapat uang pensiunan seumur hidup.
Lalu berapa uang pensiunan yang akan diterima Jokowi usai tidak lagi menjabat sebagai Presiden?
Melansir dari detikcom, pemberian uang pensiun pada Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratis Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun besaran uang pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.
Gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
“(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.
“(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir,” sambung Pasal 6 aturan tersebut.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu sebesar Rp5.040.000. Sehingga Jokowi akan menerima uang pensiunan sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x 6).
Selain gaji pensiunan itu, Jokowi akan mendapatkan fasilitas keuangan lain setelah pensiun seperti tunjangan pokok PNS hingga biaya rumah tangga.