Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes COVID-19 

×

Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes COVID-19 

Sebarkan artikel ini
Aturan Mudik 2022, Penumpang Dilarang Ngobrol Selama Perjalanan
Aturan Mudik 2022, Penumpang Dilarang Ngobrol Selama Perjalanan

Gencil News – VOA – Pemerintah mensyaratkan vaksinasi primer dosis satu dan dua serta satu kali booster atau vaksin ketiga bagi para calon pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kamis (31/3), menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menjalani tes antigen maupun tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR).

Aturan baru itu tercantum dalam Penyesuaian Pengaturan Penjalanan Dalam Negeri atau mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3), memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Baca juga  Link Twibbon Memperingati Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2021
Orang-orang antre untuk check-in tiket dengan barang bawaan mereka di Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke kampung halaman. (Foto: Reuters)
Orang-orang antre untuk check-in tiket dengan barang bawaan mereka di Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke kampung halaman. (Foto: Reuters)

Bagi warga yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang ber 1 x 24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Persyaratan PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam diperuntukkan bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

“Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus adalah PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” papar Letjen Suharyanto dalam Konferensi Pers bertema Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 di kanal YouTube BNPB Indonesia.

Baca juga  Latihan Soal Ulangan Harian Kelas X SMA Pelajaran Biologi

Dia menambahkan anak di bawah 6 tahun tidak perlu menjalani tes antigen atau tes usap. Namun, mereka harus ditemani pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan yaitu telah divaksin dosis booster.

Warga mengantre untuk menerima suntikan vaksin COVID-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Selasa, 8 Februari 2022. (Foto: AP/Achmad Ibrahim)
Warga mengantre untuk menerima suntikan vaksin COVID-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Selasa, 8 Februari 2022. (Foto: AP/Achmad Ibrahim)

Anak usia 6-17 tahun tidak perlu tes, tetapi harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Menurut Suharyanto aturan itu akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.

Berlaku untuk Semua Moda Transportasi

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang sama menyatakan aturan itu berlaku untuk semua jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara.

Baca juga  Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U23, 7 Pemain Terpapar Covid-19

“Kita juga mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi awak transportasi ya. Pilot, nakhoda, masinis, supir bus. Bisa kita lakukan di simpul transportasi, di bandara, terminal, stasiun dan lain sebagainya,” kata Budi Karya Sumadi.

Pihaknya juga menginstruksikan agar operator prasarana dan sarana transportasi terus memastikan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, Kemenhub juga mendorong agar layanan vaksinasi, terutama booster, tersedia di simpul-simpul transportasi.

“Juga kita akan melakukan upaya mobilitas ini berjalan dengan baik, dengan sehat dan aman. Dan untuk itu, kita membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama untuk vaksinasi yang ketiga itu menjadi catatan, kalau mau mudik seyogianya lakukanlah booster. Kita masih punya waktu cukup panjang,” imbau Budi Karya Sumadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *