Nasional

Varian Omicron, Indonesia Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis

×

Varian Omicron, Indonesia Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis

Sebarkan artikel ini
Varian Omicron
Varian Omicron,

Gencil News – Masuknya kasus Omicron ke Indonesia pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara konsisten tanpa terlalu khawatir. Protokol pelayanan kesehatan merupakan cara pencegahan yang sederhana yang bisa masyarakat lakukan untuk mencegah terpaparnya virus Omicron.

“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan.” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito siaran pers Jumat (17/12/2021).

Baca juga  Mudah ! Begini Cara Lolos Prakerja Gelombang 50 Tahun 2023

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19 baik secara nasional maupun global.

Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi COVID-19 ini menunjukkan, bahwa Pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas No. 25.” tegas Wiku

Baca juga  Profil Golkar: Mengubah Citra Warisan Orba Jadi Partai Pilihan Generasi Muda

Dalam hal ini, Wiku mengharapkan berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 sesuai aturan hukum yang berlaku dan Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.

“Satgas COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Wiku.

Strategi Pencegahan Berlapis Untuk Antisipasi Varian Omicron

1. Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron

Baca juga  Contoh Puisi Untuk Perpisahan Sekolah, Bikin Haru dan Nangis

2. WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk indonesia dengan syarat:
– Wajib PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan)
– Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
– Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
– Menyelesaikan karantina selama 14 hari

3. Pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lain wajib:
– Tes PCR (3×24 jam sebelum kedatangan)
– Melakukan tes PCR di hari kedatangan
– Karantina 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *