Scroll untuk baca artikel
Nasional

Wajib Anda Ketahui Pencairan Dana Desa Tahap 2 Sebesar 40%

×

Wajib Anda Ketahui Pencairan Dana Desa Tahap 2 Sebesar 40%

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Pada tahun 2020, dana Desa mencapai Rp72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta per desa atau meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp933,92 juta per desa.

Penyaluran dana desa formatnya tahap 1 sebesar 40 persen yang dicairkan Januari, pada tahap II dicairkan sebesar 40 persen pada bulan Maret dan tahap III akan disalurkan pada bulan Juli sebesar 20 persen.

Rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.

Dialokasikan dana desa ini dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69 persen), Alokasi Afirmasi (1,5 persen), Alokasi Kinerja (1,5 persen), dan Alokasi Formula (28 persen).

Hal ini dilakukan untuk memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan.

Dijelaskan, untuk dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *