Gencil News – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen tersandung kasus korupsi terkait proyek ganti rugi tanah. Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemkot Bekasi dengan alibi ‘sumbangan masjid’.
Dalam konferensi pers di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021. APBD Tersebut ia gunakan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Wali Kota Bekasi tersebut mengaku menggunakan anggaran itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan polder 202. Kemudian untuk pembebasan lahan polder Air Kranji dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama.
“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022. RE menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan ia gunakan untuk proyek pengadaan. Serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ucap Firli, Kamis (6/1/2022).
Kemudian, sebagai bentuk komitmen tersangka Rahmat Effendi meminta uang kepada pihak yang telah mendapatkan uang ganti rugi lahan.
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘sumbangan masjid’,” imbuhnya.
Tersangka lainnya
Firli menyebut Pepen menerima uang melalui orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi. Serta Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna. Pepen telah menerima total ada lebih dari Rp 7 miliar melalui dua orang itu dari pihak swasta.
“Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya. JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS. Dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY,” ucap Firli.
LBM adalah Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta. Lalu MS adalah Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu dan SY adalah Suryadi. Sementara, Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
Selain itu, Pepen juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut ia pergunakan untuk kegiatan operasional.
Dalam kasus suap Pepen ini, KPK mengamankan total Rp 5,7 miliar. KPK mengungkap dari total uang itu sebesar Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar berada di dalam buku tabungan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Pepen.