Scroll untuk baca artikel
Nasional

Wapres Hadiri Hari Lahir Nabi Kongzi, Begini Pesannya

×

Wapres Hadiri Hari Lahir Nabi Kongzi, Begini Pesannya

Sebarkan artikel ini
Wapres Hadiri Hari Lahir Nabi Kongzi, Begini Pesannya
Wapres Hadiri Hari Lahir Nabi Kongzi, Begini Pesannya

Gencil News – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin hadiri perayaan Nasional Hari Lahir Nabi Agung Kongzi ke-2.573 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (22/9/2022).

Wapres Ma’ruf Amin mewakili Presiden dan menyampaikan salam hangat untuk perayaan Hari Lahir Nabi Agung Kongzi ke-2.573 ini.

“Salam hangat bapak presiden karena beliau harus memenuhi agenda ke negara lainnya Sehingga meminta saya mewakili hadir di acara yang terhormat ini,” ucap Wapres dalam sambutannya.

Perayaan kelahiran Nabi Agung Kongzi sendiri merupakan sebuah perayaan keagamaan umat Konghucu.

“Negara kita memang ada 6 agama yang harus kita jaga dan masing-masing bisa mengembangkan agamanya, menyelenggarakan kegiatannya dengan sebebas-bebasnya dari semua agama itu,” katanya saat wawancara.

Dikatakannya, ia sering menghadiri kegiatan keagamaan seperti saat ini dalam membangun kerukunan. Ini salah satu cara dalam membangun saling pengertian diantara kelompok agama.

“Negara kita adalah negara yang beragam, perjalanan bangsa trlah merekam aneka peristiwa penting. Beberapa studi menunjukkan keberagamaan menjadi tantangan mewujudlan demokrasi,” ungkap Ma’ruf Amin.

Ia menerangkan bahwa masyarakat indonesia dicatat sebagai negara paling dermawan tahun 2021. Dengan angka partisipasi lebih tinggi dari rata-rata dunia.

“Saya yakin semua agama di indonesia mengajarkan umatnya menyayangi sesama. Tugas kita adalah merawat harmoni dan persaudaraan. Kita tidak boleh lengah saya berharap seluruh pemeluk agama berkontribusi pembangunan, begitu pula sektor lainnya,” harapnya.

Selanjutnya, menanggapi pembangunan rumah ibadah yang dilarang didirikan seperti di Kota Cilegon baru-baru ini, Wapres menyampaikan bahwa

“Dalam masalah rumah ibadah itu sudah ada aturannya dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri. Tetapi isinya kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena adanya konflik rumah ibadah maka dibuatlah peraturan ini. Jadi aturan pendirian rumah ibadah sudah ada aturannya, pedomannya,” paparnya.

Dijelaskan Wapres bahwa dalam aturan tersebut bukanlah keputusan menteri, melainkan hasil kesepakatan majelis agama itu sendiri.

“Karena itu, kalau ada kasus di daerah harus dikembalikan pada aturan yang sudah ada. Apakah betul sudah dipenuhi syaratnya, kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau syaratnya belum dipenuhi maka tidak boleh suatu agama memenuhi kehendaknya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *