Warga yang telat membayar pajak kendaraan bermotor dibebaskan atau dihapus dari denda selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia sehingga diputuskan untuk membebaskan denda pajak kendaraan.
“Selama KLB Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” ujar Istiono
Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Bahkan, untuk saat ini sejumlah Polda sudah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo
Oleh sebab itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.
“Kemarin, saya sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing,” pungkas dia.