Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Ajudan Wali Kota Bekasi di Panggil Pihak KPK

×

Ajudan Wali Kota Bekasi di Panggil Pihak KPK

Sebarkan artikel ini

Gencil News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka.

Rahmat Effendi (RE) merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Hari ini, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022). 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *