Gencil News – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan. Hal ini karena merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sejumlah kecamatan di Surabaya.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bergerak cepat melakukan pencegahan penyebaran PMK. Kasus ini ia temukan pada hewan ternak di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep. Satgas PMK Pemkot Surabaya terjun langsung mengawasi hewan ternak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan. Ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect (positif PMK). Maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak seperti lockdown.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022.
“Jadi bukan hanya DKPP saja yang bergerak, tetapi kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha. Kami juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan,” kata Antiek, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya. Antiek menegaskan, setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari Veteriner daerah asal. Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan qurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Kota Pahlawan saat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Apakah Virus PMK Menular ke Manusia?
“Harus ada surat keterangan sehat dari daerah asal. Nanti ada tim kami juga yang melakukan pemeriksaan hewan ternak dan mengeluarkan surat keterangan sehat. Jadi, kami imbau kepada masyarakat ketika nanti membeli hewan ternak untuk qurban dan lain sebagainya. Harus teliti dan meminta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang menangani PMK, ke penjualnya,” tegasnya.
Terakhir, Antiek kembali menekankan kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir, karena virus PMK tidak menular ke manusia. Menurut dia, daging dan produk turunannya aman dikonsumsi oleh manusia, asalkan diolah dengan cara yang benar. Misal, dengan cara dicuci, direbus hingga matang dan tidak dikonsumsi secara mentah.
“Virus PMK ini bukan zoonosis, artinya tidak menular atau menginfeksi manusia. Jadi, sebelum mengonsumsi daging dan susu hewan ternak sebaiknya diolah melalui proses memasak, agar aman dan sehat. Kami menyarankan, agar membeli daging di pasar yang mengambil dari rumah potong hewan (RPH) karena kami telah melakukan pengawasan secara ketat, supaya aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” imbuhnya.