Gencil News – Jadwal penerimaan THR dan Gaji ke 13 ASN Pemkot Surabaya akan mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran akan di laksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian.
“Pada dasarnya kami mengikuti sesuai aturan, sebagaimana dari pemerintah itu sudah ada, kami ikuti,” kata Eri di Surabaya, Kamis (21/3/2024).
Pencairan dana ini di pastikan akan di mulai paling cepat pada tanggal 26 Maret. Dengan batas maksimal pencairan pada bulan April.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan tunduk pada aturan yang telah di tetapkan oleh Kementerian terkait pemberian gaji ke-13 dan THR.
Namun, perlu di catat bahwa pegawai honorer tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR. Keputusan ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
“Tenaga kontrak penunjang akan mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, mereka tidak memperolehnya. ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 akan kami berikan sesuai dengan persentase gaji dan tunjangan yang mereka terima,” jelas Eri Cahyadi pada Kamis (21/3/2024).
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 dan THR dapat berlangsung secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan stabilitas finansial bagi para ASN dan PPPK di Surabaya dalam menyambut perayaan Hari Raya.