Gencil News – Polres Muna berhasil mengamankan pelaku pencabulan La Desi (45), namun ada pemandangan yang berbeda saat jumpa pers pada Selasa (10/5/2022). Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pencabulan tersebut.
Hal ini terjadi sebelum La Desi dibawa ke ruang tahanan oleh penyidik Polres Muna. Iptu Astaman meraih kedua tangan tersangka lalu menciumnya.
Astaman mengucapkan permohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya di Kabupaten Buteng.
“Kakekku dan nenek La Desi merupakan saudara kandung. Namun, saya harus melaksanakan tugas secara profesional, tidak pandang bulu dan secara tegas,” ujar Astaman.
La Desi sendiri merupakan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap R alias N (19). Aksi pencabulan ini ia lakukan selama enam tahun dan baru terungkap.
Mengutip dari JPNN, R menjadi korban La Desi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu hingga berusia 19 tahun.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan kini korban telah mengandung anak dari pelaku. Usia kandungannya sudah delapan bulan.
“Jadi, pelaku itu sudah mencabuli korban sejak 2015 hingga 2021 lalu,” ucap Kompol Anggi saat melakukan konfrensi pers di Lobi Polres Muna, Selasa (10/5).
