Gencil News – Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada Kamis (27/4/2023).
Mengutip dari laman Kemenag Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyatakan bahwa ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK.
“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ujar Nizar, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” terangnya.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa sanggah berlangsung tiga hari pada 28-30 April 2023.
Pengumuman seleksi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat melalui aplikasi Pusaka atau link ini.