Gencil.News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mempublikasikan mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sesuai dengan PP tersebut, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja yang telah dicapai.
Perpanjangan hubungan kerja PPPK akan ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan kebutuhan instansi, setelah persetujuan dari Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Bagi PPPK yang memegang jabatan puncak tertentu, yakni JPT Utama dan JPT Madya, masa diperpanjang tidak lebih dari lima tahun, namun jika PPPK tersebut mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika kinerja serta rincian perpanjangan hubungan kerja telah dipenuhi oleh PPPK.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putra mengatakan bahwa kontrak kerja PPPK akan berlangsung hingga batas usia pensiun (BUP) apabila instansi melakukan perpanjangan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan serta kompetensi PPPK yang dibutuhkan.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra mengutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
PPPK yang ingin mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja harus memenuhi persyaratan berupa memenuhi masa perjanjian kerja minimal 90%, serta telah mencapai target kinerja sebesar 90% juga.
Namun, batas usia pensiun bagi PPPK berbeda-beda, yakni 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Sedangkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun adalah 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama. Tata cara pemutusan hubungan kerja ditetapkan oleh pihak PPK dan pimpinan lembaga dengan mengusulkan pemutusan hubungan kerja kepada presiden.
Pemerintah menjamin hak perlindungan PPPK dalam berbagai bentuk jaminan, seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Cuti yang dapat diambil oleh PPPK terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, dengan batasan minimal bekerja selama satu tahun secara terus-menerus yang akan mendapat jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
Akhirnya, seleksi PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang meliputi kesesuaian persyaratan administratif dan kualitas dokumen lamaran, serta kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial budaya sesuai dengan standar jabatan.